PENDIDIKAN | jatimtrending.com – Muhallil adalah orang yang menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami sebelumnya dengan tujuan untuk menceraikan wanita tersebut setelah menggaulinya agar suami pertamanya bisa menikahinya kembali.
Tetapi dalam konteks yang berbeda Muhallil bisa bermakna lain yaitu menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami sebelumnya namun tidak ada tujuan menceraikan wanita tersebut.
Pertanyaannya adalah mengapa Muhallil hukumnya haram dan tidak sah? Karena Muhallil identik dengan kawin kontrak, di mana di dalam akadnya disebutkan batas waktu.
Sebenarnya persoalan ini sederhana, yang membedakan antara kawin kontrak dengan kawin biasa adalah akad. Jika di dalam akad tidak disebutkan batas waktu maka pernikahannya sah dan tidak menyalahi hukum agama Islam.
Tetapi sebaliknya jika di dalam akadnya menyebutkan batas waktu maka pernikahannya tidak sah dan batal menurut hukum agama Islam.
Adapun dalil-dalil tentang haramnya Muhallil adalah sebagai berikut :
Dalil Pertama :
Jika Niat Thalaq/nikah sementara disebutkan pada Waktu ‘Aqad Nikah maka Nikahnya Tidak sah karena termasuk Nikah Muth’ah adapun jika tidak disebutkan maka hukumnya Sah.
Jadi Nikahnya sah-sah saja akan tetapi hukumnya makruh.
إعانة الطالبين الجزء الثالث ص : 278
ولا مع تأقيت معطوف على مع تعليق أي ولا يصح النكاح مع توقيته قال ع ش أي حيث وقع ذلك في صلب العقد أما لو توافقا عليه قبل ولم يتعرضا له في العقد لم يضر لكن ينبغي كراهته
Yang dimaksud Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy bahwa nikah muhallil tidak sah itu jika syarat pakai jarak waktu disebutkan saat akad, jika tidak disebutkan dalam akad maka tidak masalah, dan nikahnya sah akan tetapi makruh
Dalil Kedua :
Menurut Imam Syafi’i, jika tidak mensyaratkat penyebutan IHLAAL-nya dalam akad dan hanya diniatkan mentalaqnya (cukup niat saja) agar menjadi halal bagi suami pertama maka nikahnya sah akan tetapi makruh
وقال الشافعي : إذا تزوج رجل مطلقة غيره ثلاثا بنية إحلالها له فإنه يصح بشروط : : أن لا يشترط التحليل لفظا في العقد, فإذا قال : تزوجت فلانة بشرط إحلالها لمطلقها , أو قال : تزوجتها علي أنني إذا وطئتها طلقت أو بانت بطل العقد, ولا تحل للآول بوطئها بناء علي هذا العقد الفاسد, أما إذا تزوحها بدون شرط وفي نيته الطلاق لتعود إلي زوحها فإنه مكروه الفقه علي المذاهب الآربعة ج٤/ص٨٣٢ مكتبة عصرية بيروت
Yang perlu dipertegas di sini adalah perbedaan antara akad dan rencana. Ketika seseorang merencanakan pernikahan Muhallil dalam percakapan sebelum akad berlangsung, maka itu tidak dinamakan akad.
Banyak orang menganggap bahwa percakapan sebelum terjadi pernikahan adalah akad, padahal sesungguhnya percakapan itu tidak dimasukkan ke dalam akad sehingga jika ada percakapan sebelum akad yg membatasi pernikahan dengan waktu maka hal itu tidak merusak terhadap akad.
Sehingga akad yang terjadi pada saat pernikahan yang tidak menyebutkan batasan waktu hukumnya sah walaupun dimulai dengan percakapan sebelumnya yang membatasi pernikahan tersebut dengan waktu, karena batasan waktunya tidak disebutkan ketika akad berlangsung.