Scroll untuk melanjutkan membaca
KABAR DAERAH

Lima ASN Di Kabupaten Pamekasan Dipecat, Begini Pejelasannya

×

Lima ASN Di Kabupaten Pamekasan Dipecat, Begini Pejelasannya

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Jatim Trending – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Pamekasan dipecat dari tugasnya sebagai abdi Negara karena terbukti sering bolos kerja.

Kelima ASN tersebut semuanya melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Mereka juga melanggar Peraturan Pelaksanaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Seperti dilansir RadarMadura.id tanggal 2 Oktober 2023. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli menginformasikan, dari lima ASN itu paling banyak bekerja di dinas kesehatan (Dinkes).

Baca Juga  Bersama Dinas Perikanan, KKN INSTIKA Posko 1 Lakukan Pendampingan Pembuatan Rengginang Hingga Nugget Tuna Bagi UMKM

“Mereka bolos kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada pimpinan OPD tempat mereka bekerja,” ujarnya.

Mustain menerangkan, pemecatan lima ASN tersebut berdasarkan hasil laporan dari masing-masing OPD. Atas laporan itu, BKPSDM meminta keterangan kepada masing-masing ASN tersebut. ”Mereka diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Dari ASN yang dipecat, ada yang mendapat uang pensiunan, ada yang tidak mendapat uang pensiun. Alasannya, dua diantara yang tidak mendapat uang pensiun tersebut karena usianya di bawah 50 tahun, masa pengabdiannya kurang dari 20 tahun,” ujarnya.

Baca Juga  Ini Perasaan Rafiudin, Guru SD yang Sempat Duduki Kursi Bupati Pamekasan

Mustain juga menjelaskan bahwa pemecatan ASN itu sudah melalui proses rangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh BKPSDM, inspektorat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kemudian, Sekkab Pamekasan.

“Kami rutin melakukan evaluasi kehadiran, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para ASN. Jika ada yang melanggar, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga  Berhasil Padukan 2 Kultur, Nur Faisal Apresiasi Komunitas Sampang Kreatif

Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin membenarkan pegawai dibawah institusinya ada yang dipecat. Menurut dia, pembinaan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan tetap tidak disiplin kerja. ”ASN harus bekerja secara profesional dan disiplin,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *