Scroll untuk melanjutkan membaca
HUKUM

Pencuri Motor Mahasiswi Di Pamekasan, Berhasil Ditangkap Oleh Polsek Tlanakan

Avatar photo
×

Pencuri Motor Mahasiswi Di Pamekasan, Berhasil Ditangkap Oleh Polsek Tlanakan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Jatim Trending – Polsek Tlanakan, menangkap seorang pencuri motor.

Pencuri motor itu, Sandi Armanda (23), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Ditangkapnya pelaku tersebut setelah kedapatan terekam kamera CCTV mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada, Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga  Mengaku Bukan Tanda Tangannya, DPRD Sumenep Faisal Muhlis Diminta GMNI Lapor Polisi

Kronologinya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow.

Lalu motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir. 

Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir raib.

“Yang dicuri pelaku motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ,” kata AKP Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga  Wakil Bupati Sampang Buka Rakor BNNP Dengan Toga dan Tomas, Guna Sampang Bebas Narkoba

Menurut AKP Achmad Supriyadi, pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (16/10/2022).

Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan.

Penuturan pelaku, ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat.

“Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut,” ujarnya.

Polsek setempat juga berhasil menemukan barang bukti motor yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang.

Saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya.

Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta.

Baca Juga  Disporapar Pamekasan Luncurkan Inovasi Unggulan Ekinerja Non ASN (E-SAPORA)

Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.

“Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami,” janji AKP Achmad Supriyadi.

Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.

Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.

Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman  penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *